Rumahweb Blog
banner artikel - Apa itu NPWP adalah - Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya

Apa itu NPWP? Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya

Apa itu NPWP? Singkatnya, NPWP adalah salah satu dokumen penting yang perlu dimiliki masyarakat yang telah memenuhi syarat. Arti NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak.

NPWP adalah tanda pengenal milik wajib pajak yang digunakan untuk urusan administrasi perpajakan. NPWP biasanya juga terhubung dengan berbagai layanan publik seperti mengurus perizinan atau kredit perbankan. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Apa itu NPWP?

Masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk membayar pajak disebut sebagai Wajib Pajak, dan wajib memiliki NPWP. Lalu, apa itu NPWP? Arti NPWP adalah nomor tanda wajib pajak yang digunakan sebagai identitas dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan.

Dengan kata lain, NPWP adalah suatu identitas wajib pajak, layaknya KTP atau SIM, yang digunakan untuk kepentingan administrasi yang berkaitan dengan perpajakan. NPWP wajib dimiliki baik WNI maupun WNA yang telah menjadi Wajib Pajak.

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2013, Wajib Pajak hanya perlu memiliki satu NPWP. NPWP terdiri atas 15 digit, dengan rincian 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak, 3 digit selanjutnya adalah kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar, lalu 3 digit terakhir adalah kode status wajib pajak (pusat atau cabang).

BACA JUGA: Sangat Mudah, Begini Cara Membuat NIB secara Online

Pindah Hosting ke Rumahweb Gratis

Fungsi NPWP

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, NPWP terhubung dengan beragam sistem layanan publik. Berikut ini beberapa fungsi memiliki NPWP:

1. Membuat Rekening Bank

Bagi calon nasabah yang telah memiliki penghasilan, NPWP adalah salah satu syarat untuk membuat rekening di bank. Hal ini telah diatur dalam peraturan Bank Indonesia, bahwa calon nasabah dengan potensi beneficial owner wajib menyerahkan NPWP sebagai bentuk pencegahan tindakan pencucian uang dan pendanaan teroris oleh bank umum.

2. Memudahkan Pengajuan Kredit

NPWP juga wajib disertakan bagi Anda yang ingin mengajukan kredit di bank atau lembaga keuangan lainnya. Mayoritas aktivitas kredit biasanya membutuhkan NPWP sebagai salah satu syarat, mulai Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), kredit kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.

NPWP dapat membantu pihak bank melihat rekam jejak nasabah dalam pembayaran kewajiban pajak. 

3. Membuat Surat Izin Usaha

Pemilik usaha yang ingin mengurus surat izin usaha (SIUP) juga membutuhkan NPWP sebagai syaratnya. Pemerintah Indonesia mewajibkan setiap bisnis membayar pajak, sehingga jika ada entitas bisnis yang tidak memiliki NPWP, maka proses legalitasnya bisa terhambat.

4. Menghindari Denda

Sudah menjadi kewajiban bagi seorang Wajib Pajak untuk membayar pajak setiap tahun. NPWP membantu Wajib Pajak tetap rutin memenuhi kewajibannya, sehingga dapat menghindarkan diri dari sanksi berupa denda.

5. Melakukan Pencairan Dana dari Negara

Fungsi NPWP yang lain adalah membantu Anda mencairkan dana dari proyek negara. Misalnya, proyek lelang yang umumnya mengharuskan peserta/tender memiliki NPWP. Syarat ini telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak dalam upaya menjaring Wajib Pajak lebih banyak lagi.

BACA JUGA: Tools Social Media Gratis yang Wajib Dimiliki Tiap Pelaku Usaha Kecil

Jenis-jenis NPWP

NPWP tidak hanya bisa dimiliki perorangan, melainkan juga bisa dimiliki oleh badan usaha. Berikut penjelasannya:

1. NPWP Pribadi

Seperti namanya, jenis NPWP ini dimiliki secara individu atau perorangan. Syaratnya adalah telah memiliki penghasilan, baik dari usaha, pekerjaan, atau pekerjaan bebas.

2. NPWP Badan

NPWP Badan adalah jenis NPWP yang kepemilikannya ditujukan untuk badan usaha atau perusahaan yang sudah memiliki pendapatan dari hasil keuntungan.

Cara Membuat NPWP Online

Di zaman serba digital seperti sekarang, mengurus NPWP juga bisa dilakukan secara online. Berikut tata caranya:

1. Buka situs DJP berikut.

2. Lalu klik Daftar.

Apa itu NPWP? Arti NPWP

3. Isikan alamat email aktif dan buat kata sandi.

Cara Membuat NPWP Online

4. Selanjutnya, Anda akan menerima link aktivasi akun melalui email yang terdaftar.

5. Ikuti panduan yang dijelaskan melalui email.

6. Setelah akun berhasil diaktivasi, coba login kembali pada akun dengan masuk ke situs di langkah nomor 1 > masukkan email dan kata sandi yang telah diisikan di awal pendaftaran akun

7. Begitu masuk ke halaman registrasi, isi data diri Anda secara lengkap dan benar.

8. Lanjutkan proses pengisian data secara teliti sampai akhir, lalu lanjut klik Daftar. Selanjutnya formulir pendaftaran Anda akan dikirim ke kantor pajak.

Bila kantor pajak sudah menerima dan memproses pengajuan pembuatan NPWP, akan muncul status pendaftaran pada halaman utama/dashboard akun DJP. Selanjutnya, pilih kirim token > isi Captcha > klik Submit.

Selanjutnya, Anda akan menerima token melalui email, copy token tersebut > buka Menu Token di halaman utama > paste token, lalu Anda akan mendapat kode unik sebagai syarat pengajuan. Jika pengajuan sudah disetujui, NPWP dapat diambil melalui kantor pajak terdekat/dikirim ke alamat yang Anda daftarkan. Sebagai informasi, lama atau cepatnya pengajuan disetujui tergantung masing-masing kantor pajak.

BACA JUGA: Lima Hal Yang Wajib Ada di Website Toko Online

Cara Mengurus NPWP Hilang

Jika Anda sudah memiliki NPWP, namun NPWP Anda hilang, ada dua cara yang bisa Anda lakukan, yakni mengurusnya secara offline atau online.

Mengurus NPWP Hilang Secara Offline

  1. Siapkan dokumen.
  • fotocopy surat kehilangan dari kepolisian.
  • fotocopy KTP/Kartu Keluarga (KK).
  • fotocopy NPWP (jika ada).
  1. Bawa dokumen-dokumen tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) terdekat.
  2. Isi formulir permohonan pencetakan ulang yang sudah dibubuhi materai.
  3. Ambil nomor antrian untuk cetak NPWP dan tunggu giliran.
  4. Jelaskan kejadian kehilangan NPWP kepada petugas pajak.
  5. Pastikan kembali identitas yang diisikan sudah benar.
  6. Tunggu petugas mencetak NPWP yang baru.

Mengurus NPWP Hilang Secara Online

  1. Kunjungi situs Pajak > login dengan akun Anda. Jika lupa akun, Anda bisa login dengan nomor NIK.
  2. Pilih menu Informasi.
  3. Akan muncul NPWP elektronik > klik Kirim Email.
  4. Sistem akan mengirim NPWP elektronik ke email Anda.
  5. Bila berhasil, akan muncul notifikasi “NPWP elektronik telah dikirimkan ke email yang terdaftar pada sistem”.
  6. Cek email Anda, dan cetak NPWP tersebut.

Itulah penjelasan lengkap mengenai apa itu NPWP, jenis-jenisnya, hingga cara membuat dan mengurusnya bila hilang. Semoga artikel Rumahweb ini bermanfaat, ya!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 4.8 / 5. Vote count: 8

Belum ada vote hingga saat ini!

Kami mohon maaf artikel ini kurang berguna untuk Anda!

Mari kita perbaiki artikel ini!

Beri tahu kami bagaimana kami dapat meningkatkan artikel ini?

VPS Alibaba

Darin Rania

A mother who dedicate her time to write & create creative contents

banner pop up - Pindah Hosting ke Rumahweb