Rumahweb Blog
Banner - Cara Membuat NIB secara Online

Sangat Mudah, Begini Cara Membuat NIB secara Online

Kini pemerintah telah mempermudah mengurus perizinan usaha UMKM secara online. Setelah sebelumnya membahas cara daftar UMKM secara online, pada artikel ini kami akan membahas cara membuat NIB secara online.

Apa itu NIB?

Nomor Induk Berusaha atau disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission), dalam hal ini adalah BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). BPKM sendiri merupakan satu-satunya lembaga yang ditunjuk presiden untuk mengkoordinasikan pelaksanaan perizinan berusaha.

BPKM pulalah yang menjadi “penghubung utama” antara pemerintah dan dunia usaha untuk mendorong investasi langsung, agar dapat menggerakkan perekonomian nasional sekaligus menyerap lebih banyak tenaga kerja.

Syarat Membuat NIB Online

Cara membuat NIB tidaklah sulit. Anda dapat mengurusnya secara online melalui situs OSS. Namun sebelum membahas cara membuat NIB, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat membuat NIB secara online, di antaranya:

  1. NIK (Nomor Induk Kependudukan).
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  3. Alamat email yang aktif.
  4. Nomor telepon yang aktif.

Setelah berbagai dokumen tersebut dilengkapi, maka selanjutnya Anda dapat melakukan pendaftaran hak akses usaha mikro dan kecil di OSS, melalui cara yang telah dijelaskan dalam artikel Cara daftar UMKM Online.

Cara Membuat NIB secara Online

Ada beberapa tahapan atau cara membuat NIB secara online. Pertama, pastikan Anda telah memiliki hak akses di OSS. Setelah itu Anda dapat mengikuti cara membuat NIB berikut ini:

Pindah Hosting ke Rumahweb Gratis

  1. Kunjungi laman www.oss.go.id
  2. Pilih menu MASUK di pojok kanan atas, lalu masukkan username, password, beserta CAPTCHA yang tertera pada kolom, lalu klik tombol MASUK.
  3. Klik menu PERIZINAN BERUSAHA > PERMOHONAN BARU.
  4. Lengkapi bagian DATA PELAKU USAHA.

Pada tahapan ini, anda akan diminta untuk mengisi kolom NIK, nama, jenis kelamin, tempat/tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat sesuai KTP.

Selanjutnya, Anda juga diminta untuk mengisi kolom NPWP Pribadi. Jika belum memiliki NPWP, terdapat tombol untuk PENGAJUAN NPWP yang bisa anda pilih. Isi kolom email, dan BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan (hanya ditanya apakah sudah memiliki atau belum).

  1. Klik tombol SIMPAN DATA.
  2. Cara membuat NIB selanjutnya adalah mengisi DATA USAHA.

Klik tombol ISI BIDANG USAHA lalu lengkapi formulirnya. Anda akan diminta memilih bidang usaha (sistem akan menampilkan pilihan).

Kolom Uraian Bidang Usaha akan terisi otomatis setelah bidang usaha dipilih. Klik kolom selanjutnya yaitu Ruang Lingkup Kegiatan lalu pilih yang sesuai dengan usaha anda. Setelah dilengkapi, klik SIMPAN.

  1. Lengkapi Data Detail Bidang Usaha, berupa luas lahan usaha, alamat usaha, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, kode pos, apakah kegiatan berjalan?, nama usaha/kegiatan, dan modal usaha (setelah mengisi modal usaha, sistem akan melakukan validasi skala usaha dan tingkat risiko). Jika sudah selesai, klik VALIDASI RISIKO.
  2. Berdasarkan pengisian data tadi, sistem akan otomatis menampilkan skala usaha dan tingkat risiko. Lengkapi kolom Deskripsi Kegiatan Usaha dan Jumlah Tenaga Kerja. Kemudian klik tombol TAMBAH PRODUK JASA
  3. Pada bagian Produk Jasa, isi kolom jenis produk/jasa, kapasitas per tahun, dan satuan kapasitas. Lalu klik SIMPAN.
  4. Khusus UMK Risiko Rendah untuk Perizinan Tunggal dan KBLI Tertentu, terdapat kolom tambahan yang harus dilengkapi, yaitu apakah sudah memiliki sertifikat SNI dan apakah sudah memiliki sertifikat halal. Jika sudah dilengkapi, klik tombol SIMPAN.
  5. Periksa Daftar Produk/Jasa, lalu klik tombol SELESAI.
  6. Cek Daftar Usaha, lalu klik tombol SELANJUTNYA.
  7. Periksa Daftar Kegiatan Usaha, klik ikon dan klik PROSES PERIZINAN BERUSAHA.
  8. Periksa dan lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu) lalu klik tombol LANJUT.
  9. Pahami dan centang Pernyataan Mandiri, lalu klik LANJUT.
  10. Sistem akan menampilkan draft NIB, lalu centang kolom pernyataan.
  11. Klik tombol TERBITKAN PERIZINAN BERUSAHA.
  12. Sampai tahap ini, Perizinan Berusaha Anda sudah terbit. Selanjutnya, Anda dapat langsung mencetak NIB dan Pernyataan Mandiri.

Berikut tadi cara membuat NIB secara online. Cukup mudah, bukan? Jadi bagi Anda yang tertarik untuk menjalankan UMKM ataupun sedang menjalankannya, jangan lupa untuk daftarkan usaha Anda.

Selain bisa mendapatkan perlindungan operasi dan mendapatkan akses permodalan dengan mudah, Anda juga berkesempatan mendapatkan bantuan dari pemerintah yang bisa anda jadikan modal untuk memperbesar usaha Anda.

UMKM adalah usaha yang bisa dimulai siapa saja, di mana saja, dan dengan modal berapa saja. Jadi jangan sia-siakan kesempatan ini, ya. Selamat mencoba!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 5 / 5. Vote count: 1

Belum ada vote hingga saat ini!

Kami mohon maaf artikel ini kurang berguna untuk Anda!

Mari kita perbaiki artikel ini!

Beri tahu kami bagaimana kami dapat meningkatkan artikel ini?

Cloud Hosting Terbaik Rumahweb

Hairum Fellayati

Scrolling, Writing and Editing

banner pop up - Pindah Hosting ke Rumahweb