Rumahweb Blog
banner artikel - Lisensi Adalah

Lisensi Adalah: Definisi, Tujuan, hingga Dasar Hukumnya

Dalam dunia bisnis, dikenal istilah lisensi. Secara sederhana, lisensi adalah pemberian izin untuk melakukan proses produksi, baik berupa barang maupun jasa. Pemberian izin ini juga bisa ditujukan untuk kekayaan intelektual.

Dalam artikel kali ini, Rumahweb Indonesia akan mengulas secara lengkap mengenai lisensi, mulai dari apa itu lisensi, tujuan dan manfaatnya, sampai contoh-contohnya dalam segmen lisensi pada bisnis. Simak informasi berikut!

Apa itu Lisensi?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, lisensi adalah surat izin untuk mengangkut barang dagangan, usaha, dan sebagainya. Sedangkan menurut Otoritas Jasa keuangan (OJK), lisensi adalah izin dari pemerintah atau badan lainnya untuk melakukan tindakan tertentu dalam menjalankan usaha.

Definisi lain dari Wikipedia menyebutkan bahwa lisensi adalah pemberian izin dari pemilik barang atau jasa kepada pihak yang menerima lisensi untuk menggunakan barang atau jasa yang dilisensikan.

Tujuan dan Manfaat Lisensi

Setelah mengetahui apa itu lisensi, selanjutnya kami akan menjelaskan tujuan dan manfaatnya. Tujuan utama dari pemberian lisensi adalah untuk memberi perlindungan hukum bagi para pelaku usaha, guna melindungi kekayaan intelektual mereka dan mencegah pihak lain yang ingin menggunakannya secara ilegal.

Keuntungan dari pemberian lisensi adalah pemilik usaha dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang telah dilisensikan. Lisensi dapat diberikan pada merek dagang atau pelaku usaha yang sudah terdaftar secara resmi.

Pindah Hosting ke Rumahweb Gratis

Karena tujuan dan manfaat inilah, dapat disimpulkan bahwa lisensi penting untuk pemilik kekayaan intelektual, termasuk bisnis, UMKM, maupun individu, untuk memperhatikan aplikasi paten dan pemeliharaan lisensi.

BACA JUGA: Apa Itu HAKI? Pengertian, Manfaat, dan Cara Daftarnya

Jenis-jenis Lisensi

Lisensi adalah perizinan yang memiliki cakupan cukup luas. Berdasarkan jenisnya, lisensi dapat dibagi menjadi beberapa jenis, di antaranya sebagai berikut:

1. Lisensi HKI (Hak Kekayaan Intelektual)

Pada dasarnya, kekayaan intelektual adalah jenis kekayaan yang memuat kreasi tak berwujud dari intelektualitas. Salah satu contoh lisensi HKI adalah lisensi pada software komputer.

Lisensi jenis ini memiliki peraturan seperti syarat dan ketentuan, wilayah penggunaan, pembaruan, dan lain-lain. 

2. Lisensi Barang dan Jasa

Jenis selanjutnya dari lisensi adalah lisensi merek barang dan jasa. Pemilik lisensi memberikan lisensinya kepada perseorangan atau perusahaan untuk mendistribusikan atau menjual barang/jasanya tanpa  khawatir akan dituntut secara hukum.

3. Lisensi Massal

Lisensi massal umumnya digunakan pada software komputer, di mana pemiliknya memberi izin kepada individu untuk menginstal software tersebut pada satu atau lebih komputer.

4. Lisensi Hasil Karya Seni/Karakter

Lisensi hasil karya seni atau karakter akan memberikan izin kepada perusahaan atau perseorangan untuk menyalin dan/atau mendistribusikan hak cipta yang mengandung material seni dan karakter.

5. Lisensi di Bidang Pendidikan

Jenis terakhir dari lisensi ini biasanya berhubungan dengan gelar akademis. Selain itu, lisensi di bidang pendidikan juga dapat diberikan dalam bentuk penghargaan atau prestasi.

Kelebihan dan Kekurangan Lisensi

Meskipun penting dimiliki untuk penggunaan komersil maupun personal, lisensi memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu Anda perhatikan. Apa saja?

Kelebihan Lisensi

Berikut adalah kelebihan penggunaan lisensi jika dibandingkan tanpa lisensi.

1. Perlindungan Hukum

Kelebihan utama dari lisensi adalah dapat memberikan perlindungan hukum atas suatu kepemilikan, sehingga tidak akan disalahgunakan oleh pihak lain.

2. Penghasilan Tambahan

Bagi pemilik lisensi HKI, lisensi dapat menjadi sumber penghasilan tambahan karena penerima lisensi perlu membayar biaya/royalti atas penggunaan hak tersebut.

3. Ekspansi Pasar

Lisensi juga dapat berguna untuk ekspansi pasar. Pemilik lisensi dapat memperluas pasar dan mencapai konsumen baru.

4. Peningkatan Reputasi

Lisensi yang diberikan pada pihak/brand terkenal bukan tidak mungkin akan meningkatkan reputasi dan citra pemilik lisensi tersebut.

Kekurangan Lisensi

Berikut beberapa kekurangan dari lisensi.

1. Penggunaan Tidak Terkontrol

Ada kemungkinan risiko penggunaan tidak sah maupun adanya penyalahgunaan produk atau karya jika lisensi tidak diawasi dengan baik.

2. Potensi Konflik

Pemilik lisensi mungkin menghadapi konflik jika ada beberapa penerima lisensi yang bersaing, atau ketika ada pelanggaran.

3. Pemalsuan

Lisensi adalah surat izin yang relatif rentan dipalsukan. Risiko pemalsuan juga dapat menyebabkan kerugian finansial dan reputasi bagi pemilik lisensi.

4. Batasan Geografis

Jika tidak memantau dan menegakkan batasan dengan baik, pemilik lisensi mungkin menghadapi pelanggaran hak di wilayah yang tidak diizinkan.

BACA JUGA: Pentingnya Kesadaran HAKI Untuk Bisnis Online

Dasar Hukum Lisensi

Di Indonesia, lisensi memiliki landasan hukum tersendiri. Pada Juli 2018, pemerintah mengeluarkan PP No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP 36/2018).

Peraturan tersebut mengatur lisensi yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual dan diintegrasikan dengan undang-undang lain yang mencakup bidang tersebut. 

Larangan pada Perjanjian Lisensi

Dalam Pasal 6 PP 36/2018, disebutkan sejumlah larangan sebagai berikut:

  1. Perjanjian lisensi yang dapat merugikan perekonomian Indonesia sekaligus kepentingan nasional Indonesia.
  2. Perjanjian lisensi dapat membuat pembatasan yang memungkinkan penghambatan kemampuan bangsa Indonesia untuk melakukan pengalihan, penguasaan dan pengembangan teknologi.
  3. Perjanjian lisensi tersebut bisa mengakibatkan persaingan yang tidak sehat.
  4. Perjanjian lisensi yang dibuat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, nilai agama, kesusilaan hingga ketertiban umum.

Pembuatan Perjanjian Lisensi

Sebelum membuat perjanjian lisensi, ada sejumlah hal yang perlu Anda ketahui, seperti tanggal berakhirnya Hak Kekayaan Intelektual, atau perjanjian lisensi yang harus dibuat dalam bahasa Indonesia, kecuali jika melibatkan pihak asing.

Berikut adalah beberapa isi yang harus ada dalam lisensi:

  1. Tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian ditandatangani.
  2. Nama dan alamat pemberi dan penerima lisensi.
  3. Objek perjanjian lisensi.
  4. Ketentuan mengenai lisensi, apakah bersifat eksklusif atau non-eksklusif, termasuk sublisensi.
  5. Jangka waktu perjanjian lisensi.
  6. Wilayah berlakunya perjanjian lisensi.
  7. Pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran biaya tahunan untuk paten.

Pencatatan Perjanjian Lisensi

Proses pembuatan perjanjian lisensi memerlukan tahapan yang cukup kompleks. Pertama, Anda perlu mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan menggunakan bahasa Indonesia.

Pengajuan ini dapat dilakukan secara online maupun offline. Namun sebelum itu, Anda harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ada, di antaranya:

  1. Salinan Perjanjian Lisensi.
  2. Petikan Resmi Sertifikat Paten, Sertifikat Merek, Sertifikat Desain Industri, Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, bukti kepemilikan Ciptaan atau Hak Terkait, atau bukti kepemilikan Rahasia Dagang yang dilisensikan dan masih berlaku.
  3. Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa.
  4. Bukti pembayaran biaya.

Masa Berlaku Perjanjian Lisensi

Seperti perjanjian pada umumnya, perjanjian lisensi juga memiliki masa berlaku yang  ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat. Ketika masa berlaku telah berakhir, Anda dapat mengajukan permohonan pencatatan kembali, selama perjanjian lisensi akan diperbarui atau masa berlakunya akan diperpanjang.

BACA JUGA: Apa Itu Copyright? Pengertian, Fungsi, dan Cara Daftarnya

Bedanya Lisensi dengan Franchise

Perbedaan lisensi dan franchise dapat dilihat pada sejumlah aspek, seperti:

1. Pengertian

Lisensi adalah pemberian izin kepada pihak tertentu untuk melakukan tindakan produksi atas suatu produk atau jasa yang sudah dipatenkan sebelumnya, sedangkan franchise adalah pemberian otorisasi kepada pihak lain untuk menjual kembali brand/produk sesuai kesepakatan.

2. Dasar Hukum

Dasar hukum franchise diatur dalam pasal 5 PP No. 42 Tahun 2007. Peraturan ini berisi tentang data diri para pihak, jenis HKI, kegiatan usaha, hak dan kewajiban setiap pihak, jangka waktu perjanjian, hingga cara perpanjangan dan pemutusan perjanjian.

Di sisi lain, peraturan mengenai lisensi diatur dalam PP No. 36 Tahun 2018, terkait dengan hak cipta dan hak terkait, paten, merek, desain industri dan tata letak, serta rahasia dagang.

3. Hak dan Kewajiban

Pemberi franchise (franchisor) wajib memberi nama, resep, produk, dan hal lainnya yang terkait dengan penjualan franchise sesuai perjanjian yang sudah  disepakati.

Pihak penerima franchise (franchisee) memiliki kewenangan untuk menggunakan brand, produk, atau resep dari frachisor, dan memiliki kewajiban memberikan kompeni agar bisa terjadi perjanjian waralaba.

Berbeda dengan lisensi, di mana licensor atau pencipta/pemilik karya berkewajiban memberi lisensi kepada kepada pihak licensee (pihak yang menerbitkan hak cipta dari licensor secara sah) untuk memproduksi barang/jasa.

Pihak licensee juga harus memberikan royalti sesuai kesepakatan/perjanjian bersama.

Contoh Lisensi

Beberapa contoh lisensi adalah sebagai berikut:

1. Lisensi Software Komputer

Lisensi software komputer adalah lisensi yang memungkinkan pengguna untuk menggunakan dan mengakses suatu perangkat lunak dengan membayar biaya lisensi sesuai ketentuan yang ditetapkan.

2. Lisensi Merek Dagang

Lisensi merek dagang biasanya digunakan oleh suatu merek dagang untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk memakai merek mereka dengan membayar royalti atau biaya tertentu.

3. Lisensi Film

Contoh dari jenis lisensi film adalah perusahaan produksi film yang memberi izin kepada stasiun TV untuk menayangkan film pada acara TV mereka dengan membayar biaya lisensi.

4. Lisensi Foto

Pada umumnya lisensi foto digunakan oleh seorang fotografer untuk memberi izin kepada pihak lain untuk menggunakan foto-fotonya dalam publikasi di platform tertentu, seperti website, majalah, televisi, atau kampanye pemasaran dengan membayar biaya tertentu.

Lisensi adalah sebuah aspek penting yang perlu Anda miliki sebelum menggunakan atau memproduksi barang atau jasa yang berasal dari orang lain.

Demikian penjelasan lengkap mengenai lisensi, mulai dari apa itu lisensi hingga contohnya. Semoga artikel ini bermanfaat!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Belum ada vote hingga saat ini!

Kami mohon maaf artikel ini kurang berguna untuk Anda!

Mari kita perbaiki artikel ini!

Beri tahu kami bagaimana kami dapat meningkatkan artikel ini?

VPS Alibaba

Darin Rania

A mother who dedicate her time to write & create creative contents

banner pop up - Pindah Hosting ke Rumahweb