Rumahweb Blog
Apa Itu Copyright adalah

Apa Itu Copyright? Pengertian, Fungsi, dan Cara Daftarnya

Copyright adalah aspek penting yang perlu diketahui pengguna internet, baik content creator, maupun penikmat konten digital. Hal ini karena copyright dapat membuat seseorang berurusan dengan hukum jika ia terbukti melanggar aturan mengenai hak cipta.

Sebagai pengguna internet, sebaiknya Anda memiliki pemahaman mengenai copyright dan juga hal yang harus dilakukan jika ingin mendapatkan copyright. SImak ulasan lengkap dari Rumahweb Indonesia berikut ini!

Copyright adalah hak eksklusif untuk memberikan perlindungan terhadap suatu karya yang sudah didaftarkan dan diakui sebagai milik pihak tertentu. Hak ini ditujukan bagi pembuat karya agar tidak diambil alih oleh orang lain.

Dalam aturan di Indonesia, copyright sendiri tidak bisa dimiliki selamanya. Hal ini seperti yang sudah diatur di dalam Pasal 58 Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014 (UUHC), yakni copyright seseorang berlaku selama pihak pencipta hidup dan berlanjut sampai 70 tahun setelah penciptanya meninggal dunia.

Copyright adalah hal yang wajib dimiliki bagi pekerja kreatif, sebagai content creator atau pekerja seni. Copyright bisa memberikan hak paten bagi si pembuat, sehingga jika suatu saat muncul sebuah karya yang mirip, pembuat konten tersebut bisa menggunakan hak copyright yang ia miliki.

Tak hanya untuk melindungi hasil karya, berikut adalah fungsi copyright yang harus Anda ketahui:

1. Legalitas Karya

Bagi kreator, adanya copyright adalah keuntungan yang bisa digunakan untuk membuat karya yang dibuat menjadi legal dan paten dari segi hukum. Hal ini karena konten telah terdaftar pada lembaga resmi sesuai dengan industri yang dijalani. 

2. Menghindari Karya Bajakan

Fungsi lain dari copyright adalah membantu audiens ataupun konsumen terhindar dari karya-karya bajakan, atau bukan karya orisinil dari kreator.

Hak copyright juga bisa digunakan senjata bagi para kreator untuk menuntut pihak-pihak yang berusaha menduplikasi karya mereka  tanpa izin dan menggunakannya untuk keuntungan pribadi.

3. Sumber Penghasilan

Manfaat lain yang tak kalah penting dari hak copyright adalah dapat menjadi sumber penghasilan. Pembuat konten, atau kreator, yang sudah mendaftarkan hak copyright karya mereka pada lembaga resmi. berhak mendapatkan royalti ataupun bonus atas publikasi karya mereka.

Baca juga artikel : Apa Itu Google Transparency Report

Jenis copyright terbagi ke dalam beberapa kategori, tergantung jenis karya yang ingin dipatenkan oleh kreator. Berikut ini adalah jenis copyright yang perlu Anda ketahui:

Full copyright adalah kategori copyright yang melindungi sebuah karya secara utuh atau penuh, sehingga orang lain tidak bisa memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi, maupun hal yang merugikan kreator atau pemilik karya.

2. Public Domain

Public domain merupakan copyright yang sudah kadaluarsa selama bertahun-tahun. Biasanya, hal ini terjadi ketika pemilik karya tersebut sudah meninggal dunia.

Jika suatu karya menjadi public domain, maka karya tersebut bisa digunakan bebas oleh semua orang.

3. Creative Common

Creative common copyright adalah jenis lisensi yang memberikan izin pada orang lain untuk menyalin karya tersebut, dengan catatan harus mencantumkan nama pencipta atau memberikan kredit karya ke kreator aslinya.

Cara kerja copyright adalah jika seseorang terbukti menyalin karya seseorang tanpa izin resmi adalah dengan melaporkan pihak terkait ke ranah pengadilan, dan menuntut ganti rugi.

Sebagai tambahan, Anda bisa menuntut pelaku pembajakan atau peniru selama masa copyright Anda masih berlaku dan aktif di lembaga resmi pemerintah.

Hal pertama yang harus Anda ketahui jika ingin mendaftarkan copyright adalah pastikan karya Anda merupakan karya orisinil dan nyata. Selanjutnya, Anda bisa membuktikan keaslian karya atau produk tersebut melalui proses pembuatannya yang dilakukan oleh perusahaan atau diri sendiri. 

Tidak hanya itu, Anda juga harus memastikan produk, karya, atau merek yang akan didaftarkan copyright adalah belum dimiliki atau tidak sama dengan karya orang lain.

Langkah berikutnya, Anda bisa mendaftarkan karya atau produk tersebut pada lembaga resmi yang berwenang, seperti pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HAKI). Anda bisa melakukan registrasi dan mengurus berkas-berkas yang diperlukan agar proses pendaftaran copyright lebih cepat selesai.

Lalu, bagaimana jika Anda adalah penikmat konten digital, maupun kreator yang ingin menggunakan karya orang lain agar tidak melanggar copyright? Berikut kami rangkum tipsnya untuk Anda!

1. Gunakan Banyak Referensi

Tips pertama yang bisa Anda gunakan untuk menghindari pelanggaran copyright adalah dengan mencari lebih banyak referensi untuk karya Anda. Dengan memiliki banyak referensi, Anda akan lebih mudah menyusun sebuah karya maupun tulisan yang memiliki perbedaan dari karya referensi.

2. Lakukan Parafrase

Cara selanjutnya untuk menghindari pelanggaran copyright adalah melakukan parafrase, atau mengubah gaya bahasa tanpa mengubah makna yang ingin dituliskan.

Anda bisa menulis karya yang ingin dijadikan referensi sesuai dengan gaya bahasa yang biasa Anda gunakan.

3. Gunakan Kutipan dan Sitasi

Tips ketiga untuk terhindar dari copyright adalah memasukkan kutipan dan sitasi dari sumber aslinya. Pastikan untuk menulis nama pemilik karya, instansi, maupun perusahaan dengan benar dan sesuai.

4. Cek Plagiarisme

Cara terakhir untuk menghindari pelanggaran copyright yaitu dengan mengecek hasil karya Anda pada situs plagiarism checker, atau cek plagiarisme.

Hal ini biasa digunakan bagi para penulis untuk memastikan karya mereka tidak memiliki kesamaan dengan karya orang lain.

Demikian ulasan lengkap mengenai copyright dari Rumahweb Indonesia. Semoga bermanfaat!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 4.9 / 5. Vote count: 20

Belum ada vote hingga saat ini!

Kami mohon maaf artikel ini kurang berguna untuk Anda!

Mari kita perbaiki artikel ini!

Beri tahu kami bagaimana kami dapat meningkatkan artikel ini?

Pindah Hosting ke Rumahweb Gratis

Darin Rania

A mother who dedicate her time to write & create creative contents