Outsourcing adalah istilah yang cukup familiar bagi banyak orang dan berhubungan dengan pekerjaan. Singkatnya, outsourcing merupakan praktik alih kerja, di mana ada pihak ketiga yang menyalurkan tenaga kerja ke sebuah perusahaan.
Di Indonesia, outsourcing adalah praktik yang sangat umum terjadi. Dalam artikel kali ini, Rumahweb Indonesia telah merangkum informasi lengkap mengenai apa itu outsourcing, kelebihan, kekurangan, hingga undang-undang yang berlaku. Mari simak bersama!
Apa itu Outsourcing
Outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja yang disalurkan pihak ketiga untuk melakukan pekerjaan tertentu dalam sebuah perusahaan. Biasanya, perusahaan menggunakan jasa outsourcing untuk memangkas biaya operasional mereka.
Karena tidak termasuk karyawan perusahaan, maka tenaga outsourcing tidak mendapatkan berbagai fasilitas, seperti tunjangan, bonus, dan lain-lain, layaknya yang diperoleh karyawan tetap.
BACA JUGA: Apa itu Template? Arti, Fungsi, dan Contohnya
Aturan Outsourcing
Di Indonesia, penyelenggaraan outsourcing diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 66, disebutkan bahwa outsourcing dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan utama, atau hanya sebatas kegiatan penunjang yang tidak berhubungan dengan proses produksi.
Beberapa contoh pekerjaan outsourcing misalnya, customer service, manufaktur, hingga administrasi.
Selain UU Nomor 13 Tahun 2003, terdapat UU No 11 Tahun 2020 dan PP No 35 Tahun 2021, yang memperbarui aturan mengenai outsourcing, di mana saat ini outsourcing tidak lagi dibedakan antara pemborong pekerjaan (job supply) dan penyedia jasa pekerja (labour supply).
Mereka juga tidak lagi dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang saja, sehingga tidak ada lagi pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
Sistem Kerja Outsourcing
Meski sudah ada regulasinya, namun detail sistem kerja outsourcing tidak dijelaskan dalam Undang-undang. Pasal 66 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa perekrutan pekerja outsourcing dilakukan oleh perusahaan outsourcing atau penyedia jasa pekerja.
Nantinya, akan ada dua jenis sistem kerja kontrak bagi para pekerja outsourcing, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT).
BACA JUGA: Situs Freelance Indonesia Penghasil Cuan
Kelebihan Jasa Outsourcing
Outsourcing adalah salah satu sistem pekerjaan yang kini banyak diminati oleh perusahaan, salah satunya karena dapat menghemat anggaran. Berikut kami rangkum beberapa kelebihan jasa outsourcing adalah sebagai berikut:
1. Menghemat Anggaran Perusahaan
Kelebihan outsourcing paling dirasakan oleh perusahaan yang menggunakan jasa penyedia tenaga outsource.
Salah satunya kelebihan ini adalah perusahaan dapat menghemat biaya anggaran. Perusahaan tidak perlu lagi mengadakan pelatihan, karena pekerja outsource sudah memiliki keahlian masing-masing.
2. Perusahaan Fokus Mengurus Kegiatan Inti
Kelebihan lain dari outsourcing adalah perusahaan dapat fokus pada kegiatan inti, karena hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan teknis sehari-hari dan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan inti bisnis, dikerjakan oleh pekerja outsource.
3. Mengurangi Beban Rekrutmen
Kelebihan terakhir dari penggunaan jasa outsourcing adalah perusahaan juga tidak perlu mengatur rekrutmen, karena sistem seleksi dilakukan sepenuhnya oleh jasa penyedia pekerja outsource.
Tentunya hal ini akan menguntungkan perusahaan, sebab seringkali proses rekrutmen membutuhkan SDM dan dana yang tidak sedikit.
Kekurangan Jasa Outsourcing
Meskipun memiliki banyak kelebihan, namun jasa outsourcing juga memiliki beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan oleh perusahaan sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa outsourcing ini.
1. Informasi Rahasia Perusahaan Rawan Bocor
Mempekerjakan tenaga outsourcing berarti harus siap dengan risiko kebocoran informasi perusahaan. Meski mereka tidak ditempatkan di kegiatan inti bisnis, namun kemungkinan seperti itu tetap bisa terjadi.
2. Menimbulkan Ketergantungan
Kekurangan lain dari outsourcing adalah menimbulkan potensi ketergantungan pada perusahaan yang menggunakan tenaga outsource.
Ketergantungan ini dapat terjadi bila ada sistem atau cara kerja yang dirahasiakan oleh perusahaan outsource, sehingga perusahaan yang menggunakan jasanya tidak dapat sembarangan mengetahui hal tersebut.
3. Kontrak Singkat
Tenaga outsource biasanya hanya dikontrak dalam waktu singkat. Padahal kontrak singkat ini seringkali merepotkan perusahaan, karena mereka harus sering memperbarui kontrak. Tak jarang perusahaan sampai mencari penyedia tenaga outsource yang baru.
Jika ini terjadi, tentu ada sejumlah risiko, seperti peralihan tenaga kerja, yang seringkali membutuhkan waktu lama.
BACA JUGA: Apa itu Freelance? Pengertian dan Cara Menjadi Freelancer
Undang-undang Outsourcing Terbaru
Belum lama ini, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Undang-undang terbaru yang mengatur tentang outsourcing, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Dalam Undang-undang outsourcing terbaru, perusahaan yang merekrut pekerja outsource wajib melalui dua sistem kontrak: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT).
Hal ini senada dengan bunyi Pasal 18 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021, di mana “Hubungan Kerja antara Perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan, didasarkan pada PKWT atau PKWTT”.
Karena berada di bawah naungan perusahaan penyedia tenaga outsource, maka upah, hak perlindungan, dan jaminan kesejahteraan tenaga outsourcing dibebankan pada perusahaan tersebut, bukan perusahaan yang menggunakan tenaga kerja outsource.
Kesimpulan
Setelah mengetahui apa itu outsourcing, bagaimana aturan dan sistem kerjanya, serta apa saja kelebihan dan kekurangannya, dapat disimpulkan bahwa outsourcing adalah sistem pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang menggunakan jasa pihak ketiga.
Pada praktiknya, outsourcing adalah sistem yang memiliki kelebihan sekaligus kekurangan, tidak hanya bagi perusahaan yang menggunakan tenaga outsource, tetapi juga bagi pekerja outsourcing itu sendiri.