PANDI selaku registry telah resmi merelease extensi domain baru .DESA.ID yang dapat dipesan oleh publik mulai tanggal 1 Mei 2013 lalu.
Domain tersebut diperuntukkan bagi lembaga/organisasi/entitas desa/pedesaan, sebagai kesatuan masyarakat hukum dengan batas–batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan atas hak asal-usul, adat istiadat dan sosial budaya masyarakat setempat (definisi yang tercantum pada PP No. 72 tahun 2005).
Nama-nama domain yang telah didaftarkan registran pada masa pra-registrasi, akan mendapatkan prioritas didaftarkan lebih dulu selambatnya tanggal 7/Mei/2013. Detil nama domain yang didaftarkan pada masa pra-registrasi telah di umumkan oleh PANDI.
Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk memenuhi persyaratan:
- Legalitas : Surat Aplikasi Pendaftaran Nama Domain yang ditanda-tangani oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa
- Identitas: KTP/SIM/Paspor RI (yang masih berlaku)
Ayo! Berdayakan desa di Indonesia dengan menggunakan domain .DESA.ID