Rumahweb Blog
Banner - Apa itu PSE Pengertian hingga Cara Daftarnya

Apa itu PSE? Pengertian hingga Cara Daftarnya

PSE adalah istilah yang digunakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyebut pihak penyelenggara sistem elektronik di Indonesia. Lalu, apa sebenarnya PSE itu dan kenapa harus melakukan registrasi? Pada artikel ini, kami akan menjelaskan secara lengkap apa itu PSE hingga cara daftar PSE di Kominfo.

Apa itu PSE?

PSE adalah singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik, yang berisi orang, penyelenggara negara, atau badan usaha yang mengoperasikan sistem elektronik untuk keperluan pribadi maupun pihak lain.

Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat populer di Indonesia yang mengakibatkan warganet ramai-ramai menyuarakan tagar #BlokirKominfo, hingga masuk ke daftar trending topic Twitter pada posisi paling atas.

Banyak pihak menilai bahwa tindakan Kominfo tersebut merupakan upaya mematikan industri e-sports di tanah air. Para pekerja lepas atau freelancer hingga kreator konten juga tidak bisa mendapatkan bayaran dari pekerjaannya di luar negeri, karena adanya pemblokiran PayPal.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara pribadi maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan pribadi dan/atau pihak lain.

Mengapa Wajib Daftar PSE?

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, mengatakan bahwa dilakukannya pendaftaran PSE adalah untuk pendataan perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Menurut Kominfo, aturan ini penting untuk melindungi negara dan masyarakat di ruang digital.

Promo Hosting Murah Rumahweb

Dengan peraturan ini, maka PSE (baik lokal maupun internasional) yang  menyediakan layanan secara digital, wajib mendaftar ke Kominfo. Perusahaan yang terdaftar sebagai PSE di Kominfo menandakan bahwa perusahaan tersebut patuh hukum dan tentu saja membuat bisnis lebih dipercaya klien.

Saat ini, instansi Pemerintah juga sudah menjadikan Tanda Daftar PSE sebagai persyaratan dalam berbagai izin, seperti OJK.

Baca juga artikel: Daftar Situs yang Diblokir Kominfo Buntut dari PSE

Siapa Saja yang Wajib Mendaftar PSE?

Menurut PP 71/2019, PSE adalah sistem aturan yang dapat dibagi menjadi dua kategori, yakni PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Publik. Kategori PSE adalah sistem aturan yang didefinisikan pada Pasal 1, dengan penjelasan sebagai berikut: 

1. PSE Lingkup Publik

Kategori pertama PSE adalah PSE Lingkup Publik yang terdiri atas instansi negara, atau institusi yang ditunjuk oleh instansi negara. Contoh sistem elektronik dari PSE Lingkup Publik adalah situs web dengan domain .go.id, seperti kominfo.go.id, dan berbagai situs web lainnya. 

2. PSE Lingkup Privat

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, PSE adalah orang, badan usaha, dan masyarakat. Contoh sistem elektronik dari PSE Lingkup Privat adalah situs web dengan domain selain .go.id, misalnya rumahweb.com, dan berbagai situs web lainnya.

Berdasarkan pemaparan di atas, maka penjelasan sederhana dari kedua kategori PSE adalah, jika PSE Lingkup Publik meliputi instansi negara, maka PSE Lingkup privat terdiri atas badan usaha.

Lebih lanjut, pada Pasal 2 ayat 3 dan 4, pihak yang tergolong dalam PSE Lingkup Publik ditegaskan kembali meliputi, instansi negara dan institusi yang ditunjuk negara, namun bukan termasuk otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan.

Kemudian, penjabaran pihak yang tergolong dalam PSE Lingkup Privat, tercantum pada Pasal 2 ayat 5 huruf a dan b, dengan rincian sebagai berikut: 

  • PSE yang diatur/diawasi oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan. 
  • PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk: 
  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan; 
  • Pengiriman materi/muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat suara elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna; 
  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi, meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring, dan media sosial; 
  • Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau 
  • Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik. 

Dua kategori PSE di atas, baik PSE Lingkup Publik maupun PSE Lingkup Privat, mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan layanan atau sistem elektroniknya, seperti yang tertuang pada Pasal 6 PP 71/2019.

Bagaimana Cara Daftar PSE?

Mendaftar PSE adalah jalur yang bisa Anda tempuh untuk memperoleh legalisasi platform yang Anda jalankan. Tata cara pendaftaran PSE Lingkup Publik dan Privat diatur dalam kebijakan turunan PP 71/2019, yakni Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2015 atau Permenkominfo 10/2015 dan Permenkominfo 5/2020.

Kendati PSE dari badan publik dan swasta sama-sama wajib mendaftar, tetapi keduanya mempunyai tata cara yang berbeda. Berikut ini beberapa persyaratan yang harus disiapkan sebelum masuk ke tahap pendaftaran:

1. Mengisi Formulir Pendaftaran

Pada PSE Lingkup Publik, pendaftaran dapat dilakukan melalui situs web pse.layanan.go.id. Sedangkan untuk PSE Lingkup Privat, pendaftaran dilakukan melalui situs web pse.kominfo.go.id.

Pendaftaran ini bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun secara daring dan tanpa perlu mengeluarkan biaya sepeser pun.

2. Melengkapi Dokumen Pendaftaran

Beberapa dokumen pendaftaran berbentuk badan hukum yang perlu dilengkapi adalah sebagai berikut:

  • NIB dan Izin Usaha.
  • Keterangan domisili perusahaan terakhir.
  • Identitas penanggung jawab.
  • NPWP perusahaan/perorangan.
  • Profil penyelenggara sistem elektronik.
  • Gambaran teknis dan prosedur bisnis sistem elektronik.
  • Nama domain bagi sistem elektronik yang berbentuk situs.
  • Sertifikat keamanan.

Baca juga artikel: Cara Daftar UMKM Online dan Daftar Syarat yang Diperlukan

Tahap Pendaftaran PSE

Berikut adalah langkah-langkah melakukan pendaftaran PSE ke Kominfo.

1. Membuat akun

Pertama, Anda perlu mengisi email, password, dan nama. Setelah mendapat email konfirmasi dan link untuk validasi, Anda dapat melakukan login dan melengkapi persyaratan seperti berikut:

  1. Form pendaftaran PSE.
  2. Form bagian pengajuan yang berisi identitas pendaftar/penanggungjawab.
  3. Profil usaha yang berisi data identitas.
  4. Legalitas dokumen identitas.
  5. Gambaran teknis dan proses bisnis dari sistem elektronik yang didaftarkan serta pemeriksaan dokumen.

2. Verifikasi Kelengkapan Data

Kominfo akan memeriksa dan memverifikasi formulir pendaftaran serta berbagai persyaratan yang telah dilengkapi. Kominfo akan memberi informasi jika terdapat kekurangan dokumen. Jika dokumen sudah lengkap, maka Anda dapat melanjutkan ke tahap berikutnya

3. Terdaftar

Setelah proses verifikasi berhasil, maka Anda akan mendapatkan Nomor Tanda Daftar. Berikutnya, Anda bisa melakukan pengecekan atas pendaftaran PSE yang dilakukan menggunakan Tanda Daftar PSE dengan bentuk dokumen elektronik.

Itulah beberapa hal penting terkait pendaftaran PSE Lingkup Publik maupun PSE Lingkup Privat. PSE adalah sistem yang diterapkan pemerintah dalam rangka meningkatkan kemajuan teknologi dan bisnis di Indonesia.

Oleh karena itu, dengan mendaftarkan bisnis Anda, berarti Anda turut membangun ekosistem bisnis digital yang sehat di Indonesia.

Demikian artikel kami tentang apa itu PSE, semoga bermanfaat untuk Anda.

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 4.2 / 5. Vote count: 5

Belum ada vote hingga saat ini!

Kami mohon maaf artikel ini kurang berguna untuk Anda!

Mari kita perbaiki artikel ini!

Beri tahu kami bagaimana kami dapat meningkatkan artikel ini?

VPS Alibaba

Ahmad Mufid

Hai, saya Mufid. Bekerja di Rumahweb sebagai Freelance Content Writer. Saya suka membaca dan menulis. Semoga bisa membantu Anda memahami hal-hal teknis dengan lebih mudah melalui tulisan-tulisan yang saya bagikan.