UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil Menengah, di mana bisnis ini dilakukan oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Jika pada artikel sebelumnya Apa itu UMKM sudah dijelaskan mengenai apa itu UMKM dan contohnya, maka pada artikel kali ini kami akan membahas cara daftar UMKM.
Besarnya peluang untuk membuka UMKM dan tingginya minat calon pebisnis, membuat pemerintah memangkas prosedur pendaftaran yang rumit menjadi lebih ringkas dan mudah. Kini, masyarakat yang ingin mendaftarkan usahanya dapat melakukan pendaftaran dan mengurus izin secara online.
Tak hanya itu, untuk mendongkrak UMKM, pemerintah juga menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau yang dikenal sebagai BLT UMKM di masa pandemi ini. Pemilik UMKM bisa mendapatkan saluran dana sebesar Rp1,2 juta untuk masing-masing UMKM.
Penyaluran BLT UMKM ini sudah memasuki tahap ketiga pada bulan Oktober lalu. Jadi, bagi Anda yang belum mendaftar, masih berkesempatan untuk mendapatkan bantuan ini. Sebelum memutuskan untuk mendaftar, pastikan Anda sudah melengkapi berbagai syarat penerima BPUM atau BLT UMKM berikut ini:
- Warga Negara Indonesia
- Tidak berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
- Memiliki usaha skala mikro, yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM
- Belum pernah menerima dana BPUM
- Tidak sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat)
Bantuan ini tentu dapat membantu berjalannya bisnis di tengah pandemi, sehingga jangan sampai Anda lewatkan. Jika belum mendaftarkan usaha atau bisnis yang dimiliki, Anda dapat mengikuti tahapan cara daftar UMKM di bawah ini.
Sebelum mengikuti panduan pendaftaran secara online, pastikan Anda sudah mempersiapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu,
Syarat Daftar UMKM
Terdapat beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan sebelum mendaftar UMKM secara online. Dokumen ini nantinya akan diunggah saat Anda membuat akun di website OSS (Online Single Submission). Berikut kelengkapan dokumennya:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Nama lengkap.
- Alamat tempat tinggal.
- Bidang usaha.
- Nomor telepon.
Pastikan data yang diminta sesuai dengan KTP atau KK Anda. Selain itu, pastikan juga nomor kontak atau telepon yang Anda cantumkan bisa dihubungi. Setelah mempersiapkan dokumen, selanjutnya simak cara daftar UMKM berikut ini.
Cara Daftar UMKM Secara Online
Cara daftar UMKM secara online ini cukup mudah untuk diikuti. Bahkan, sudah tersedia juga panduan lengkapnya pada halaman “Panduan” bagi Anda yang mengalami kesulitan atau kendala ketika mendaftarkan bisnis.
Pendaftaran UMKM ini akan dilakukan di OSS, atau Online Single Submission. OSS adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dan dikelola atau diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BPKM).
Situs ini memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi ke dalam dua kelompok besar, yaitu Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro Kecil (Non UMK).
Pada artikel kali ini, kami akan membahas cara daftar UMKM bagi Anda yang memiliki skala usaha UMK. Apa saja tahapannya?
- Kunjungi laman https://oss.go.id
- Pada halaman utama, klik pilihan DAFTAR di bagian kanan atas.
- Klik Pilih pada skala Usaha UMK.
- Lalu pilih Jenis Pelaku Usaha,klik Orang Perseorangan. Pada cara daftar UMKM di tahapan ini, Anda harus mengisi sejumlah data, mulai dari NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, hingga alamat (sesuai KTP). Setelah melengkapi data, isi kode CAPTCHA dengan benar, centang kolom pernyataan, lalu klik Daftar.
- Setelah mengikuti cara daftar UMKM di atas, Anda akan mendapat email verifikasi akun dari OSS. Buka email dari OSS tersebut, lalu klik tombol Aktivasi untuk memverifikasi akun Anda.
- Jika akun OSS telah berhasil diaktivasi, cek kembali email untuk mengetahui username dan password akun Anda, yang akan digunakan untuk login OSS. Masukkan username dan password tersebut di laman OSS dengan mengklik tombol Login.
Setelah mendapatkan hak akses untuk masuk ke Sistem OSS, selanjutnya Anda dapat melakukan pendaftaran UMKM dengan membuat NIB (Nomor Induk Berusaha). Untuk lebih jelasnya, simak cara membuat NIB melalui artikel Cara Membuat NIB secara Online.