Rumahweb Blog
banner artikel - Contoh Surat Keterangan Usaha dan Cara Membuatnya

Contoh Surat Keterangan Usaha dan Cara Membuatnya

Ketika membangun bisnis, Surat Keterangan Usaha adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki. Surat Keterangan Usaha dapat digunakan untuk menunjukkan legalitas usaha hingga mengajukan pinjaman ke bank.

Pada artikel ini, Rumahweb Indonesia akan membahas tentang apa itu Surat Keterangan Usaha, contoh, hingga cara membuatnya. Simak artikel ini sampai habis, ya!

Apa itu Surat Keterangan Usaha

Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, dalam hal ini kepala desa atau kelurahan setempat. SKU menerangkan bahwa nama yang tertera pada surat memang benar memiliki usaha, seperti yang disebutkan.

Ada beberapa fungsi utama Surat Keterangan Usaha yang perlu Anda ketahui, di antaranya:

  1. Mempermudah pengajuan pinjaman modal dan kredit pada bank.
  2. Bukti legalitas usaha yang sedang dijalankan.
  3. Salah satu syarat pengajuan NPWP.

Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk menerbitkan Surat Keterangan Usaha. Biasanya, masing-masing provinsi memiliki syarat yang berbeda. Syarat ini umumnya berupa dokumen atau kelengkapan administratif yang dibawa ke kantor kelurahan atau kecamatan.

Secara umum, syarat pembuatan Surat Keterangan Usaha mencakup:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan kartu fisik atau aslinya.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Surat pengantar dari RT/RW setempat.
  4. Surat Pernyataan/Permohonan bermaterai Rp6.000.

Contoh Surat Keterangan Usaha

Agar lebih mudah memahami tentang Surat Keterangan Usaha, berikut salah satu contoh SKU yang dikeluarkan oleh Kepala Desa:

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha

Setelah memahami pengertian dan contoh Surat Keterangan Usaha di atas, lalu bagaimana cara membuat surat ini? Berikut telah kami rangkum langkah-langkah pembuatannya untuk Anda!

Membuat Surat Pengantar RT/RW

Temui pengurus RT, baik ketua RT atau sekretaris, lalu sampaikan kebutuhan Anda. Dalam hal ini, Anda dapat meminta dibuatkan Surat Pengantar RT/RW sebagai syarat pembuatan Surat Keterangan Usaha.

Biasanya, dokumen yang diperlukan adalah KTP asli dan Kartu Keluarga. Di beberapa tempat, surat pengantar ini disebut juga dengan Surat Keterangan Domisili. Surat pengantar akan ditandatangani oleh Ketua RT lalu disahkan oleh RW.

Bawa Surat ke Kantor Kelurahan/Kepala Desa

Bawa surat pengantar beserta dokumen pelengkap lainnya ke Kantor Kelurahan/Kepala Desa. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pembuatan Surat Keterangan Usaha.

Serahkan formulir yang telah diisi beserta syarat dokumen lainnya. Masing-masing kelurahan/desa memiliki estimasi waktu tersendiri dalam pembuatan Surat Keterangan Usaha. Jangan lupa tanyakan kapan surat dapat bisa diambil.

Datang ke Kantor Kecamatan

Setelah Surat Keterangan Usaha dari kelurahan/desa selesai, bawa SKU tersebut ke Kantor Kecamatan untuk disahkan. Surat Keterangan Usaha akan ditandatangani oleh Camat dan disahkan dengan stempel kecamatan.

Perlu diingat, Surat Keterangan Usaha memiliki masa berlaku satu tahun sejak tanggal diterbitkan.

Itulah pengertian, contoh, hingga langkah pembuatan Surat Keterangan Usaha. Cukup mudah, bukan? Apalagi pembuatan SKU ini gratis alias tidak dipungut biaya!

Dengan Surat Keterangan Usaha, Anda bisa mendapat modal tambahan dari pinjaman, bahkan Anda juga bisa mendapat bantuan pemerintah. Tidak hanya itu, keberadaan usaha Anda juga akan diakui, alias dianggap legal. Buat segera SKU Anda, ya!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 5 / 5. Vote count: 2

Belum ada vote hingga saat ini!

Kami mohon maaf artikel ini kurang berguna untuk Anda!

Mari kita perbaiki artikel ini!

Beri tahu kami bagaimana kami dapat meningkatkan artikel ini?

VPS Alibaba

Hairum Fellayati

Scrolling, Writing and Editing

banner Pop Up - Hosting 99K
banner pop up - Pindah Hosting ke Rumahweb