Rumahweb Blog
banner artikel - Contoh Surat Keterangan Usaha dan Cara Membuatnya

Contoh Surat Keterangan Usaha dan Cara Membuatnya

Ketika membangun sebuah bisnis, surat keterangan usaha merupakan salah satu hal yang penting untuk dimiliki. Banyak hal yang bisa Anda lakukan ketika memiliki surat ini, mulai dari menunjukkan legalitas usaha hingga mengajukan pinjaman ke bank.

Pada artikel kali ini, Rumahweb akan membahas tentang apa itu Surat Keterangan Usaha, contoh, serta bagaimana cara membuatnya. Berikut penjelasannya!

Apa itu Surat Keterangan Usaha

Surat Keterangan Usaha (SKU) merupakan surat yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, dalam hal ini kepala desa atau kelurahan setempat, untuk menerangkan bahwa nama yang tertera pada surat tersebut memang benar memiliki usaha seperti yang disebutkan.

Ada sejumlah fungsi utama SKU yang perlu Anda ketahui, di antaranya:

  1. Mempermudah pengajuan pinjaman modal dan kredit pada bank.
  2. Menjadi bukti legalitas usaha yang sedang dijalankan.
  3. Menjadi salah satu syarat pengajuan NPWP.

Terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk mengurus SKU. Biasanya, masing-masing provinsi memiliki syarat yang berbeda-beda. Syarat ini biasanya berupa dokumen atau kelengkapan administratif yang dibawa ke kantor kelurahan atau kecamatan.

Secara umum, syarat pembuatan SKU ini mencakup:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan kartu fisik atau aslinya.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Surat pengantar dari RT/RW setempat.
  4. Surat Pernyataan/Permohonan bermaterai Rp6.000.

Contoh Surat Keterangan Usaha

Agar lebih mudah memahami tentang SKU, berikut salah satu contoh SKU yang dikeluarkan oleh Kepala Desa:

Download contoh surat SKU di sini.

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha

Setelah memahami contoh Surat Keterangan Usaha di atas, Rumahweb juga telah merangkumnya langkah-langkah pembuatannya, sebagai berikut:

1. Membuat Surat Pengantar RT/RW

Untuk mendapatkan surat pengantar RT/RW, Anda bisa langsung menemui pengurus RT (Ketua RT atau sekretaris), lalu sampaikan kebutuhan Anda. Dalam hal ini Anda dapat meminta dibuatkan Surat Pengantar RT/RW sebagai syarat pembuatan SKU.

Biasanya yang diperlukan hanya membawa KTP asli dan Kartu Keluarga. Di beberapa tempat, surat ini juga disebut Surat Keterangan Domisili. Surat pengantar kemudian akan ditandatangani oleh Ketua RT lalu disahkan oleh RW.

2. Bawa Surat ke Kantor Kelurahan/Kepala Desa

Setelah mendapatkan surat pengantar, bawa surat tadi beserta dokumen pelengkap lainnya ke Kantor Kelurahan/Kepala Desa. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pembuatan SKU.

Serahkan formulir tersebut beserta syarat dokumen lainnya. Masing-masing kelurahan/desa memiliki estimasi waktu masing-masing dalam pembuatan Surat SKU. Anda bisa menanyakan langsung berapa lama surat tersebut bisa diambil.

3. Datang ke Kantor Kecamatan

Jika SKU dari kelurahan/desa telah selesai, bawa SKU tersebut ke Kantor Kecamatan. SKU akan ditandatangani oleh camat dan disahkan dengan stempel kecamatan.

Perlu diingat, Surat Keterangan ini memiliki masa berlaku satu tahun sejak tanggal diterbitkan.

Cukup mudah bukan membuat SKU? Apalagi pembuatan SKU ini gratis alias tidak dipungut biaya! Dengan adanya Surat Keterangan Usaha, Anda bisa menambah modal usaha dengan mengajukan pinjaman atau bahkan mendapat bantuan dari pemerintah.

Tidak hanya itu, keberadaan usaha Anda juga  akan diakui alias dianggap legal. Jadi, tunggu apalagi? Buat segera SKU Anda, ya!

Bermanfaatkah Artikel Ini?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 3 / 5. Vote count: 2

Belum ada vote hingga saat ini!

Kami mohon maaf artikel ini kurang berguna untuk Anda!

Mari kita perbaiki artikel ini!

Beri tahu kami bagaimana kami dapat meningkatkan artikel ini?

VPS Murah Indonesia

Hairum Fellayati

Scrolling, Writing and Editing