Ada berbagai situs yang diblokir Kominfo sebagai buntut dari peraturan pendaftaran PSE. Beberapa situs yang block oleh Kominfo adalah situs-situs populer yang banyak digunakan oleh masyarakat, seperti Yahoo, PayPal, dan Steam.
Pengenalan apa itu PSE
PSE adalah singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik, yang berisi orang, penyelenggara negara, atau badan usaha yang mengoperasikan sistem elektronik untuk keperluan pribadi maupun pihak lain.
PSE bertujuan untuk pendataan perusahaan yang beroperasi di Indonesia, guna melindungi negara dan masyarakat di ruang digital. Anda bisa membaca secara lengkap apa itu PSE melalui artikel berikut : apa itu PSE
Daftar situs yang diblokir Kominfo
Pada mulanya, terdapat tujuh aplikasi yang diblokir Kominfo yakni Yahoo, PayPal, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, dan Origin. Namun akhirnya PayPal dibuka sementara, mengingat aplikasi PayPal banyak digunakan oleh masyarakat di Indonesia untuk bertransaksi khususnya bagi pekerja kreatif, streamer game, hingga freelancer.
Pembukaan blokir Paypal ini dilakukan guna memberi kesempatan kepada pengguna untuk mengalihkan dananya dari layanan keuangan tersebut ke platform lain. Kominfo pun memberikan waktu bagi pengguna PayPal untuk mengamankan dananya mulai hari Minggu (31/7) pukul 08.00 WIB hingga lima hari atau sampai Jumat (5/8/2022) pukul 23.59 WIB.
Sebagai informasi, pendaftaran PSE telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 , setiap platform digital atau PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat wajib mendaftarkan layanannya ke Kominfo. Pendaftaran PSE ke Kominfo dilakukan melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).
PSE yang tidak mendaftarkan diri pun bisa memperoleh sanksi administratif, berupa surat teguran, hingga yang terberat adalah pemblokiran akses layanan, seperti yang dialami oleh tujuh aplikasi dan situs yang diblokir Kominfo di atas.
Cara melihat list PSE Kominfo
Lantas bagaimana cara melihat daftar PSE yang sudah terdaftar Kominfo, atau mencari tahu situs yang diblokir Kominfo?
- Akses halaman PSE Kominfo pada link berikut: pse.kominfo.go.id/home
- Ada dua opsi yang dapat dipilih, yaitu Daftar PSE Domestik dan Daftar PSE Asing. Anda dapat memilih sesuai dengan asal perusahaan yang ingin dicek.
- Situs akan menampilkan halaman sistem elektronik yang sudah terdaftar.
- Selanjutnya Anda bisa mencari halaman demi halaman, dan memilih aplikasi yang akan dicek keabsahannya.
- Bila ingin memeriksa aplikasi atau website yang diblokir Kominfo untuk sementara, pilih kolom SE Dihentikan Sementara, seperti pada gambar berikut.
Itulah beberapa hal penting tentang bagaimana caranya melihat list PSE Kominfo atau melihat PSE yang terdaftar. PSE adalah sistem yang diterapkan pemerintah dalam rangka meningkatkan kemajuan teknologi dan bisnis di Indonesia.
Selain menghindari masuk dalam daftar situs yang diblokir Kominfo, dengan mendaftar PSE berarti Anda telah ikut membangun ekosistem bisnis digital yang sehat di Indonesia. Semoga membantu!