Pelanggan yang terhormat,
Kami ingin menginformasikan bahwa perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang sebelumnya direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025 telah dibatalkan. Dengan ini, tarif PPN tidak mengalami perubahan (11%) hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Kami berkomitmen untuk memberikan informasi terbaru kepada Anda secepat mungkin terkait kebijakan perpajakan atau layanan yang memengaruhi Anda.