Pelanggan yang terhormat,
Sehubungan dengan pemberlakuan aturan berdasarkan PMK 131 Tahun 2024, terdapat beberapa perubahan terkait informasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada invoice. Berikut poin-poin penting yang perlu Anda ketahui:
Perubahan informasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada invoice:
- Perubahan Tarif PPN
Tarif PPN yang tertera dalam Invoice akan diubah menjadi 12%. Namun, penyajian perhitungan pada invoice akan mencantumkan teks berikut:
11.00% VAT Out (12% x 11/12)
- Dasar Perhitungan Pajak
Meskipun tarif PPN adalah 12%, dasar pengenaan pajaknya adalah 11/12 dari total pembelian sehingga secara nominal PPN tetap sama.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perubahan ini, silakan menghubungi kami melalui email [email protected].