Semakin berkembangnya teknologi, semakin berkembang dan marak pula tindak kejahatan digital. Carding adalah salah satu tindak kejahatan digital yang semakin banyak ditemui dan sangat merugikan.
Singkatnya, carding adalah tindak kejahatan dengan mencuri data dan uang pada kartu kredit. Pada artikel ini, Rumahweb akan membahas lebih detail terkait apa itu carding hingga cara mencegahnya. Simak, ya!
Apa Itu Carding?
Carding adalah salah satu tindak kejahatan digital yang berkaitan dengan kartu kredit. Pada tindak kejahatan ini, seorang carder (pelaku carding) akan melakukan transaksi menggunakan kartu kredit tanpa sepengetahuan pemilik kartu.
Tujuan utama dari carding adalah untuk memperoleh uang dengan mencuri atau membeli data dari kartu kredit. Sudah bukan rahasia lagi jika website-website ilegal adalah salah satu pihak yang kerap menjual data-data tersebut.
Oleh karena itu, penting bagi Anda yang sering melakukan transaksi online pada website tertentu untuk melakukan pengecekan lebih lanjut terkait legalitas website sebelum memasukkan data-data sensitif terkait identitas maupun kartu kredit.
Tindak kejahatan carding dapat dibagi ke dalam dua ruang lingkup, yakni lingkup nasional dan lingkup transnasional.
Lingkup nasional pada kejahatan carding adalah tindak kejahatan carding dalam satu negara yang sama dengan pemilik kartu kredit. Di Indonesia, carding sebenarnya sudah banyak terjadi, hanya saja masyarakat kurang peka dan memahami tindakan merugikan ini.
Lingkup transnasional carding adalah tindak kejahatan yang dilakukan carder dari negara lain tanpa batasan ruang dan waktu.
BACA JUGA : Apa Itu Cyber Crime dan Bagaimana Cara Menghindarinya
Metode Carding
Ada berbagai metode yang digunakan untuk carding. Beberapa metode yang biasa digunakan untuk carding adalah skimming, hacking, dan sniffing.
- Skimming adalah metode pencurian kartu kredit dengan cara menyalin atau menduplikasi data strip magnetik di kartu ATM atau kartu kredit. Tindakan ini biasa dilakukan di mesin EDC atau ATM.
- Hacking adalah aktivitas untuk menerobos keamanan pada sebuah sistem dengan tujuan tertentu. Hacking dapat dibagi menjadi beberapa jenis, berdasarkan tujuannya. Simak penjelasan selengkapnya pada artikel berikut: Apa itu Hacker? Pengertian, Jenis dan Cara Menghindarinya!
- Sniffing adalah aktivitas penyadapan ilegal melalui jaringan internet untuk mencuri data sensitif milik seseorang.
Jenis Carding
Setelah mengetahui apa itu carding, selanjutnya kami akan membahas tentang jenis carding yang sering ditemukan.
Carder dapat melakukan carding dengan berbagai cara, namun paling banyak dilakukan melalui internet, sehingga Anda yang sering mengakses internet perlu mewaspadai tindakan tersebut. Berikut beberapa jenis carding yang perlu Anda ketahui:
1. Phishing
Tindakan phising sepertinya sudah tidak asing lagi. Biasanya, carder mengirimkan email dengan mengatasnamakan bank, pemerintah, maupun penyedia layanan lainnya untuk mencuri data pribadi milik calon korban.
Phising pada carding adalah tindakan pengiriman malware ke PC calon korban dan menuliskan situs website palsu di dalam email yang dikirimkan dengan kalimat yang menarik calon korban, sehingga nantinya mereka akan mengikuti instruksi untuk klik situs website tersebut.
Baca selengkapnya tentang Phishing pada artikel: Apa itu Phishing dan Cara Mencegahnya
2. Wiretapping
Jenis carding selanjutnya yang juga berbahaya adalah wiretapping. Wiretapping merupakan jenis carding yang dilakukan melalui jaringan telepon yang terhubung ke jaringan EDC (Electronic Data Capture).
Jika Anda bertransaksi menggunakan EDC yang sudah disadap oleh carder, secara otomatis data pada kartu yang diinput ke alat tersebut akan disalin secara keseluruhan.
3. Misuse of Card
Misuse of Card pada carding adalah salah satu jenis tindakan carding yang tidak dapat dijelaskan. Umumnya, pemilik kartu tidak akan menyadari bahwa kartu kreditnya disalahgunakan hingga ia menerima tagihan dengan nominal yang sangat besar.
4. Counterfeiting
Counterfeiting pada carding adalah kegiatan pemalsuan kartu kredit, dimana pelaku akan membuat kartu kredit yang sama persis dengan kartu aslinya. Pelaku yang melakukan counterfeiting biasanya memiliki pengalaman dan berwawasan luas.
Tak hanya membuat kartu kredit tiruan dengan data korban yang masih valid, pelaku counterfeiting juga akan mengelabui petugas layanan agar bisa memproses transaksi carding tersebut.
Cara Kerja Carding
Carder memiliki banyak cara untuk melakukan carding kepada calon korban. Seperti yang disebutkan sebelumnya, carder biasanya melakukan carding dengan beberapa metode, seperti phishing, skimming, sniffing, dan lain-lain.
Setelah mendapatkan data pribadi ataupun data kartu kredit dari korban, carder biasanya akan menguji validitas dan keaktifan data dari kartu kredit tersebut dengan melakukan transaksi kecil di toko online, baik melalui website ataupun aplikasi.
Setelah mengetahui bahwa kartu kredit tersebut aktif, carder biasanya akan melakukan transaksi sebuah barang ataupun tiket penerbangan, pemesanan kamar hotel, dan banyak lainnya, untuk kemudian barang ataupun tiket yang didapatkan akan dijual kembali untuk meraup keuntungan.
Contoh Kasus Carding
Di Indonesia, kasus carding adalah salah satu kasus yang sangat merugikan dan banyak terjadi. Di Jawa Timur, misalnya. Pada Februari 2020 lalu, terungkap kasus carding pada agen maskapai penerbangan dan hotel hingga meraup keuntungan Rp300–400 juta.
Jika ditarik mundur, pelaku carding rupanya telah melakukan tindak kejahatan ini jauh sebelum 2020. Bahkan, salah satu pelakunya sudah melakukan carding sejak tahun 2018 dan mendapat keuntungan hingga puluhan juta dari tindakannya.
Pelaku menjelaskan bahwa dirinya mendapat seluruh data pelanggan secara ilegal, yakni dengan membeli data dari para pelaku spammer (pencuri data kartu kredit) di media sosial Facebook, dengan biaya tiap satu kartu kredit (CC) adalah Rp 150.000–200.000. Lebih detailnya, para pelaku mengambil data pribadi milik orang Jepang untuk pembelian tiket.
Setelah mendapatkan calon pelanggan, pelaku akan meminta calon pelanggannya untuk mencari detail biaya resmi tiket penerbangan dengan alasan untuk menentukan diskon tiket yang akan diberikan.
Selanjutnya pelaku akan membeli tiket dari para pelaku ilegal dengan biaya 40-50% lebih murah dari harga resmi, dan menjual ke pelanggan 70 – 75% lebih mahal dari harga resmi.
Di Indonesia, carder dapat dijerat dengan Pasal 32 Ayat (1), Pasal 48 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Tips Mencegah Carding
Setelah memahami pengertian, jenis, cara kerja, hingga contoh kasus yang pernah terjadi, selanjutnya Rumahweb akan membagikan beberapa tips untuk Anda agar tidak menjadi korban carding.
1. Pastikan Pengirim Terpercaya
Tips pertama untuk mencegah carding adalah dengan memberi perhatian khusus pada pengirim serta isi email yang Anda terima. Pastikan bahwa Anda tidak langsung mengklik URL yang tercantum dalam email tersebut.
Jika Anda ragu, Anda bisa konfirmasi ke perusahaan terkait yang mengirimkan email tersebut, agar Anda terhindar dari phising, yang menjadi salah satu metode tindak kejahatan carding.
2. Rahasiakan Data Pribadi dan kartu kredit
Selanjutnya, pastikan ANda tidak menginformasikan tiga digit angka terakhir pada kartu kredit, atau Card Verification Value (CVV), kode OTP, maupun nomor kartu kredit secara lengkap kepada semua pihak, bahkan pihak Bank sekalipun.
Jika ada pihak Bank yang menghubungi Anda untuk meminta informasi terkait detail nomor kartu kredit, silakan abaikan karena bisa jadi yang menghubungi tersebut adalah carder.
Anda juga bisa menghindari untuk memasukan detail informasi diri dan kartu kredit pada URL yang tidak kredibel.
3. Gunakan Jaringan Pribadi
Jaringan internet di tempat umum tidak bisa menjamin keamanan data Anda ketika bertransaksi, mengingat banyak sekali kasus yang terjadi melalui digital, bisa saja pelaku tindak kejahatan cyber menyusup melalui jaringan yang Anda gunakan di tempat umum.
Oleh karena itu, sebaiknya Anda menggunakan jaringan pribadi untuk melakukan transaksi guna memperkecil kemungkinan pencurian data pribadi dan juga data transaksi online yang Anda lakukan.
4. Pilih Website yang Terpercaya
Tips selanjutnya untuk menghindari carding adalah melakukan transaksi pada website kredibel, yang memberikan keamanan ganda untuk transaksi Anda menggunakan kartu kredit. Misalnya, situs yang memberikan kode OTP one time sebagai metode verifikasi.
5. Perhatikan Mesin EDC Ketika Bertransaksi
Bagi Anda yang terbiasa bertransaksi menggunakan kartu, Anda perlu memperhatikan cara petugas menggunakan mesin EDC ketika memproses pembayaran. Pastikan kartu hanya digesek sekali dan pada 1 perangkat yang sama.
Hal ini untuk menghindari adanya tindakan carding dengan penyalinan data pribadi kartu kredit Anda di mesin EDC.
Carding adalah tindak kejahatan yang perlu diwaspadai karena sangat merugikan dan tindakannya terkadang sulit diidentifikasi. Anda sebagai pemilik kartu, harus menjaga keamanan data pribadi Anda sendiri untuk terhindar dari carding.
Demikian artikel kami tentang apa itu carding hingga tips mencegah carding. Semoga artikel ini bermanfaat.