Di dunia online seperti saat ini, memiliki website untuk meningkatkan kualitas layanan kepada khalayak tentu sangat dibutuhkan. Tak hanya diperuntukan bagi perusahaan dan sekolah, pemerintah pun juga bisa memulai meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui website dengan menggunakan ekstensi domain .go.id.
Lalu, apa arti .go.id dan bagaimana cara membelinya? Pada artikel ini, kami akan membahas seputar ekstensi .go.id beserta rekomendasi hosting yang sesuai untuk pembuatan website pemerintahan. Mari kita bahas!
Arti domain .go.id
Domain .go.id adalah singkatan dari “Government” yang artinya pemerintahan dan id yang mengidentifikasikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Domain .go.id bisa digunakan untuk seluruh kebutuhan website lembaga resmi dalam pemerintahan Republik Indonesia, baik pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah. Hingga saat ini, tercatat sudah ada 3.406 domain aktif menggunakan .go.id yang didaftarkan langsung melalui website Kominfo.
Berikut beberapa contoh website pemerintahan yang menggunakan ekstensi .go.id:
- Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara : https://sumutprov.go.id/
- Portal Pemerintah Kota Yogyakarta: https://jogjakota.go.id/
- Website Kabupaten Sleman: https://slemankab.go.id/
- Kementerian Komunikasi dan Digital : https://www.komdigi.go.id/
Fungsi domain .go.id
Adanya website untuk pemerintahan memberikan manfaat yang besar, baik untuk pemerintahan itu sendiri maupun masyarakat luas. Pemerintah bisa dengan mudah memberikan informasi terkait misi dan visi, laporan anggaran, program kerja pemerintahan, dan lain sebagainya sehingga akan lebih transparan.
Berikut adalah beberapa fungsi website untuk pemerintahan dengan ekstensi .go.id:
1. Media Informasi Resmi
Domain .go.id yang dimanfaatkan sebagai alamat website tentu akan memudahkan masyarakat mendapatkan informasi dengan cara yang lebih efektif, efisien, dan mendetail karena informasi yang ditampilkan bisa dibuat spesifik mengenai daerah tertentu.
2. Media Feedback & Aspirasi
Selain sebagai media informasi, website dengan domain .go.id yang mencerminkan website pemerintahan bisa menjadi wadah masyarakat menyampaikan kritik dan saran serta aspirasinya dengan lebih mudah yang akan membangun pemerintah.
Dengan demikian dengan adanya website juga akan memudahkan berinteraksi dengan masyarakat luas.
3. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
Sudah semestinya pemerintah membagikan seluruh update informasi kepada publik melalui website. Hal ini juga akan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Persyaratan domain .go.id
Secara umum, persyaratan yang perlu dipenuhi apabila Anda yang ingin mendaftarkan ekstensi domain .go.id sebagai berikut:
- Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan
- Nama domain yang didaftarkan harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk
- Jika diperlukan, maka Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Surat Keterangan/Penjelasan sesuai dengan pasal 23 ayat (2) UU No. 11/2008 tentang ITE.
Selanjutnya, bagi Anda yang akan mendaftarkan domain .go.id, maka bisa melengkapi beberapa persyaratan berikut:
- Kartu Pegawai Negeri Sipil, Kartu Anggota TNI, Kartu Anggota Polri, atau Kartu Identitas Tetap (masih berlaku)
- Surat Permohonan Nama Domain Instansi dari Sekretaris Instansi ditujukan ke Menteri Komunikasi dan Informatika
- Surat Kuasa
- Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukan instansi.
Setelah seluruh persyaratan dokumen pendaftaran domain telah lengkap, selanjutnya Anda bisa mendaftarkan domain yang akan kami jelaskan alurnya pada poin berikutnya.
Cara daftar domain .go.id
Domain .go.id merupakan domain khusus yang diperuntukkan bagi instansi pemerintah di Indonesia. Domain ini dikelola secara eksklusif oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sehingga proses pendaftarannya tidak lagi dapat dilakukan melalui Rumahweb atau penyedia layanan domain lainnya.
Untuk mendaftarkan domain .go.id, anda bisa mengikuti panduan berikut:
- Silahkan kunjungi halaman resmi untuk registrasi nama domainnya disini.
- Klik menu Login > Daftar untuk melakukan registrasi akun terlebih dahulu.
- Setelah akun dibuat, silahkan login dengan akun Anda.
- Di halaman akun, silahkan klik tombol ‘Pendaftaran Domain’ > Masukkan nama domain yang ingin didaftarkan. Pastikan nama domain yang ingin didaftarkan masih tersedia untuk diaktifkan.
- Jika domain masih tersedia, silahkan pilih dan lengkapi data registrasi Anda.
- Setelah registrasi domain berhasil dilakukan, silahkan melakukan pembayaran sesuai invoice yang telah dikirimkan. Setelah itu, lengkapi dokumen syarat registrasi nama domainnya.
- Jika pembayaran dan dokumen syarat telah tervalidasi, maka domain bisa diaktifkan oleh pihak Kominfo.
Selengkapnya tentang cara membeli domainnya bisa Anda pelajari pada tautan berikut: Cara mendaftarkan domain .GO.ID
Apabila menemukan kendala, maka bisa menghubungi Helpdesk Kominfo untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Setelah domain .go.id aktif, apa yang harus dilakukan?
Setelah domain .go.id aktif, langkah selanjutnya adalah memanfaatkan domain tersebut untuk membuat website atau mengonlinekan aplikasi yang Anda perlukan. Sebagai informasi, layanan domain yang Anda beli tidak termasuk untuk pengaturan DNS, penyedia hosting, website, maupun email.
Untuk itu, Anda membutuhkan hosting atau VPS sebagai tempat untuk menyimpan data website atau aplikasi Anda agar dapat diakses secara online. Apakah bisa memesan hostingnya di Rumahweb menggunakan domain .go.id? Tentu bisa.
Anda bisa melakukan pemesanan Hosting untuk domain tersebut melalui Rumahweb Indonesia. Dengan biaya mulai Rp99.000 setahun, Anda bisa mendapatkan hosting dengan fitur unlimited space dan bisa membuat email dengan domain sendiri berkapasitas hingga 10GB.
Beli hosting untuk domain .go.id di Rumahweb
Berikut adalah cara membeli hosting di Rumahweb dengan domain .go.id yang telah diaktifkan sebelumnya.
- Kunjungi halaman Hosting Terbaik.
- Pilih paket yang ingin Anda gunakan, lalu klik tombol ‘Pesan Sekarang’.
- Pada kolom pemesanan, silahkan klik bagian ‘Hosting Saja‘ lalu isikan nama domain Anda dan klik tombol ‘Pesan Hosting‘.

- Klik tombol ‘Lanjut’ untuk melanjutkan pemesanan.
- Pada bagian ‘Addons’, Anda bisa mengaktifkan layanan tambahan jika diperlukan. Klik tombol ‘Lanjut’ untuk melanjutkan pemesanannya.
- Di bagian ‘Payment’, silahkan login atau registrasi akun Anda terlebih dahulu di Rumahweb. Setelah itu, pilih metode pembayaran dan selesaikan registrasinya.
Setelah pemesanan selesai, Anda akan menerima email yang berisi invoice atau tagihan hostingnya. Lakukan pembayaran sesuai invoice yang telah dikirimkan. Setelah itu, konfirmasikan pembayaran Anda dan tunggu hingga layanan hosting diaktifkan.
Bagaimana cara agar domain .go.id dapat terhubung dengan hosting?
Setelah layanan hosting diaktifkan, Anda akan menerima informasi melalui email yang berisi informasi hosting telah aktif, masa aktif hostingnya, paket yang digunakan, serta Nameserver hostingnya.
Selanjutnya, Anda dapat mengarahkan alamat Nameserver domainnya dengan panduan berikut:
- Silahkan kunjungi dan login ke portal domain .go.id melalui tautan berikut.
- Pilih domain .go.id dari daftar nama domain yang tersedia.
- Pada bagian Nameserver, silakan arahkan Nameserver domainnya ke alamat NS hosting Anda.
- Setelah itu, tunggu proses propagasi DNS terlebih dahulu estimasinya 1-24 jam lalu coba akses kembali nama domain Anda.
Kesimpulan
Domain .go.id adalah identitas resmi untuk instansi pemerintahan di Indonesia, yang menunjukkan kredibilitas, kepercayaan, dan keaslian lembaga tersebut di Internet.
Selain berfungsi sebagai sarana komunikasi dan informasi, domain ini juga menjadi langkah strategis untuk mendukung transparansi dan pelayanan publik. Membuat website dengan domain .go.id bukan hanya memenuhi standar resmi, tetapi juga memperkuat citra profesionalisme instansi pemerintah di era digital.
Demikian artikel kami tentang arti domain .go.id, persyaratan, hingga cara membeli hostingnya, semoga bermanfaat. 🙂