Bagi para pegiat usaha, UMKM tentu bukan istilah yang asing. UMKM adalah kesempatan bagi siapa saja untuk mengembangkan bisnis dan usahanya. Bahkan, dengan perkembangan teknologi seperti sekarang, semakin membuka peluang bagi seseorang untuk mulai berbisnis dan menjadi bagian dari UMKM.
Apa itu UMKM? Seperti apa contohnya? Serta bagaimana cara mendaftarkan UMKM secara online? Berikut kami ulas untuk Anda!
Pengertian UMKM
UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Artisnya, bisnis ini dijalankan oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha berukuran kecil. Biasanya, penggolongan UMKM dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah aset atau kekayaan, serta jumlah pekerja atau karyawan.
Pengertian UMKM ini juga sudah tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Selain itu, dalam Undang-Undang ini juga telah dijelaskan mengenai kriteria dari UMKM.
Misalnya, usaha mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta (tidak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha) dan memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta. Dalam pengelolaannya, usaha mikro ini tidak jarang masih bercampur dengan keuangan pribadi pemilik.
Contoh pengusaha yang menjalankan bisnis mikro ini adalah pedagang asongan, usaha pangkas rambut, pedagang kecil di pasar, dan lainnya.
Selanjutnya, usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500 juta dan memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2,5 miliar. Pengelolaan usaha kecil ini lebih profesional dibanding usaha mikro. Contohnya seperti katering, restoran kecil, dan masih banyak lagi.
Lalu, usaha menengah memiliki kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp10 miliar dan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp50 miliar. Bedanya, usaha menengah sudah memiliki legalitas. Pengelolaan keuangan pun sudah terpisah. Misalnya, toko bangunan, pembuat kue skala rumahan, hingga restoran besar.
UMKM adalah sektor yang memiliki peranan penting dalam perekonomian negara, karena mereka adalah penyumbang PDB terbesar, paling banyak menyerap lapangan kerja, dan relatif tahan terhadap krisis keuangan.
Bahkan di masa pandemi seperti ini, banyak UMKM yang bertahan karena mereka lebih mudah dalam mengadopsi inovasi dalam bisnis, berbeda dengan perusahaan raksasa yang justru mengalami kerugian, bahkan bangkrut.
Contoh UMKM di Indonesia
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, UMKM adalah usaha yang terbilang mudah beradaptasi. Perkembangan teknologi, terutama internet, seperti saat ini justru mempermudah perkembangan bisnis mereka. Jadi, tidak mengherankan lagi jika banyak pebisnis pemula yang sukses meraup untung, karena memasarkan usahanya melalui internet.
Berikut kami rangkum beberapa pebisnis yang dikenal sukses menjalani UMKM di Indonesiat:
1. Maicih
Bagi pecinta makanan pedas, merek keripik satu ini tentu sudah sangat familiar. Maicih adalah usaha asal Bandung yang digagas oleh Reza Nurhilman.
Memulai usahanya sejak SMA, tepatnya pada tahun 2010, Reza menjual keripik pedas ini dengan memanfaatkan media sosial Twitter dan Facebook untuk pemasaran.
Salah satu daya tarik Maicih adalah penggunaan tingkat kepedasan 1-10 yang dapat dipilih oleh pembelinya. Tidak hanya itu saja, strategi marketing yang digunakan juga membuat calon konsumen menjadi penasaran.
Pada awalnya, penjualan Maicih ini berpindah-pindah tempat. Dengan memanfaatkan Twitter, Reza akan mengumumkan di mana lokasi penjualannya setiap minggu. Alhasil, informasi penjualan ini ditunggu-tunggu oleh para peminat, dan produknya pun langsung laku keras alias ludes terjual.
Dimulai dari 50 bungkus per hari, Reza berhasil meningkatkan produksinya hingga 2.000 bungkus per hari, dan kini, Maicih tercatat sebagai salah satu UMKM yang berhasil.
2. Brodo
Bisnis selanjutnya yang juga berawal dari UMKM adalah Brodo. Bisnis sepatu ini digagas oleh Yukka Herlanda.
Ide bisnis ini berawal dari Yukka yang kesulitan mencari ukuran sepatu untuknya. Jika sesuai pun, harganya cukup mahal. Karena itulah, ia pun mencoba mendesain dan memproduksi sepatu sendiri, dan menjualnya dengan harga yang lebih murah.
Sama seperti Maicih, Yukka juga memanfaatkan internet dalam memasarkan bisnisnya. Ia memulai bisnis ini dengan memasarkan di media sosial, hingga akhirnya memiliki website sendiri.
Tidak hanya berjualan online, Yukka berhasil membawa Brodo ke ajang pameran, memasarkan di distro, dan lainnya. Kini, Brodo dikenal sebagai salah satu UMKM fashion yang sukses.
3. Salad Nyoo
Salad buah satu ini sudah sangat dikenal di Yogyakarta. Digagas oleh seorang mahasiswi bernama Yolanda Agatha pada tahun 2018 silam, siapa yang menyangka jika bisnis ini dimulai dari kamar kos?
Ya, UMKM adalah usaha yang bisa dirintis di mana pun dengan modal berapa pun. Bisnis yang ditekuni Yolanda ini telah membuktikan keberhasilannya.
Dimulai dengan memasarkan produk ke orang-orang terdekat melalui WhatsApp, kini Yolanda telah menjual produknya secara lebih luas melalui media sosial dan layanan pesan-antar makanan, seperti GoFood dan GrabFood.
Tidak hanya itu saja, kini Salad Nyoo juga telah berhasil membuka cukup banyak cabang, hingga di mall, karena minat pembeli yang tinggi.
Cara Daftar UMKM Secara Online
Bagi Anda yang ingin memulai bisnis kecil-kecilan, atau bisnis rumahan, tak ada salahnya untuk memulai lewat UMKM ini. Anda tidak membutuhkan tempat usaha, karena bisnis bisa dimulai dari rumah. Selain itu, modal yang dibutuhkan pun tidak terlalu besar.
Sedangkan bagi Anda yang saat ini sudah mulai menjalankan UMKM, maka jangan lupa untuk mendaftarkan usaha tersebut. Perizinan ini sangat penting bagi UMKM yang ingin melebarkan sayapnya. Tak hanya itu, dengan adanya perizinan, Anda berpeluang mendapatkan bantuan pendanaan dari pemerintah.
Karena UMKM adalah sektor yang berperan besar dalam perekonomian negara, maka pemerintah juga berusaha untuk memberikan kemudahan bagi para pelakunya. Salah satu upaya ini adalah dengan diberlakukannya pendaftaran UMKM secara online. Selain lebih mudah, pendaftarannya juga dapat dilakukan secara gratis.
Setelah mendaftarkan UMKM, maka Anda akan memperoleh Surat Keterangan Usaha (SKU), yang menjadi salah satu syarat mendapatkan bantuan pemerintah, seperti Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau yang sering disebut Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Untuk mendaftarkan UMKM secara online, cukup kunjungi situs www.oss.go.id, lalu buat akun, dan ikuti alur pendaftarannya. Simak artikel berikut ini untuk melihat panduan daftar UMKM secara lengkap: Cara Daftar UMKM Online dan Daftar Syarat yang Diperlukan.
Berikut tadi ulasan kami mengenai apa itu UMKM, contoh UMKM, hingga cara daftar UMKM secara online. Tertarik untuk mencoba?