Sehubungan dengan keputusan Pemerintah Republik Indonesia yang akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022, maka Rumahweb akan melakukan penyesuaian tarif PPN menjadi 11% mulai tanggal 1 April 2022.
Beberapa poin akibat dari kenaikan tarif PPN adalah sebagai berikut:
- Invoice dan Faktur Pajak yang terbit per tanggal 1 April 2022 akan berlaku tarif PPN sebesar 11%.
- Invoice yang terbit sebelum tanggal 1 April 2022 dengan tarif PPN 10% namun belum dibayar hingga tanggal 1 April 2022 pukul 00:00:00, maka secara otomatis akan diupdate tarif PPN-nya menjadi 11% dan akan kami kirimkan ulang ke alamat email pelanggan.
Sebagai informasi, perubahan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perubahan ini, silakan menghubungi kami melalui email billing@rumahweb.com.